CB / Palmiteco Rotary Brush Strainer Kap. 30 T
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, kain kilap industri. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, kain label, valcro, badges dan kain tulle. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet dan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral dan lain-lain. Kelomok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh surat penunjukan Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang dan lain-lain. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando. Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian, serta industri pengolahan dengan menggunakan kereta api. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, rotary brush filter dan ring tinju.
Comments
Post a Comment